DuniaDiet.com – PB IDI memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah yang memperbolehkan praktik aborsi bersyarat. Hal ini dilakukan untuk menghindari masyarakat yang salah kaprah terkait keputusan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memperbolehkan praktik aborsi dengan alasan dua kondisi, yaitu indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto, SpOG menjelaskan bahwa praktik aborsi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis terkait yang memiliki kompetensi. Dengan kata lain, praktik aborsi tidak boleh dilakukan oleh dukun beranak yang masih banyak digunakan di daerah-daerah pelosok di Indonesia.
Dr Ari juga menegaskan bahwa keberadaan dukun beranak masih cukup eksis di daerah dan dianggap sebagai bagian dari budaya di Tanah Air. Namun, PB IDI tidak memiliki data mengenai jumlah dukun beranak yang ada di Indonesia.