DuniaDiet.com – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr. Kariadi. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan aksi perundungan yang berujung pada bunuh dirinya seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) selaku Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aktivitas klinis dr. Yan Wisnu sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penanganan kasus tersebut berlangsung. Hal ini terkait dengan dugaan kasus perundungan yang menimpa mahasiswi Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Dokter Yan Wisnu sebelumnya telah memberikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) saat bertugas di RSUP Dr. Kariadi dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip. Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta rupiah dan diduga menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.
Dalam pernyataannya, dr. Yan Wisnu menegaskan komitmennya untuk membuka investigasi secara transparan. Ia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku jika terbukti melakukan tindakan pemalakan. FK Undip juga berkomitmen untuk melindungi para mahasiswa dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan. Meskipun situasi ini sedang berlangsung, FK Undip menegaskan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan dan hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh terhenti.