DuniaDiet.com – Jakarta, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengungkapkan bahwa larangan promosi susu formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 telah membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan tersebut diadopsi dari Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberhasilan menyusui dari promosi yang tidak tepat terkait dengan produk pengganti ASI.
“Dalam beberapa laporan, masih ditemukan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula seperti penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan, dan promosi silang antar-produk oleh tenaga kesehatan,” ungkap dr. Daisy dalam keterangan resminya pada Minggu (11/8/2024).
Untuk itu, dr. Daisy menekankan perlunya penguatan pemantauan dan penegakan sanksi terkait dengan larangan promosi susu formula. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) yang tepat hingga anak berusia 2 tahun.
Menurut dr. Daisy, pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak. Oleh karena itu, aturan dan perlindungan terhadap promosi susu formula dalam segala bentuknya sangat penting.
“Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melindungi praktik menyusui dari promosi yang menyesatkan, termasuk pelabelan produk yang tidak memuat peringatan yang diperlukan. Hal ini sesuai dengan resolusi Majelis Kesehatan Dunia dan panduan dari WHO untuk mengakhiri promosi yang tidak tepat terhadap makanan bayi dan anak kecil.
“Kode etik ini juga melarang donasi materi informasi dan edukasi oleh industri yang selaras dengan panduan dari WHO. Selain itu, larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan juga diamanatkan,” ungkapnya.
Panduan dari WHO juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi. Hal ini juga selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 yang telah ditetapkan.