DuniaDiet.com – Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi. Hal ini tertuang dalam PP Kesehatan terbaru yang baru saja disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Tindakan aborsi ini merupakan proses pengguguran janin yang ada di dalam kandungan. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku untuk para korban pemerkosaan.
Meskipun demikian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi tetap memiliki risiko dan harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG menjelaskan bahwa setiap tindakan aborsi memiliki risiko yang harus diperhatikan.
“Aborsi adalah tindakan medis yang memiliki risiko seperti halnya tindakan medis lainnya,” ujar dr. Ari dalam media briefing pada Jumat (2/8/2024).
Salah satu risiko yang dapat timbul setelah melakukan aborsi adalah kemungkinan untuk hamil kembali di masa depan. Namun, dr. Ari juga menegaskan bahwa tindakan aborsi yang berisiko dapat berdampak pada kehamilan selanjutnya.
“Walaupun secara teori wanita yang pernah melakukan aborsi dapat hamil kembali, namun tindakan aborsi juga memiliki risiko seperti luka saat dikuret atau infeksi yang dapat memengaruhi kehamilan selanjutnya,” jelas dr. Ari.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami edukasi tentang aborsi ini. Meskipun telah dilegalkan oleh pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap mengimbau agar tindakan ini dilakukan dengan prosedur yang aman dan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh tenaga medis.
“Semakin besar tindakan yang dilakukan, semakin penting untuk dilakukan oleh dokter spesialis,” tutupnya.