DuniaDiet.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan di balik larangan promosi susu formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif dan memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
Pasal 33 dalam PP tersebut menyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly).
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program ASI eksklusif yang telah direkomendasikan oleh WHA. “Kebijakan ini juga disesuaikan dengan rekomendasi WHA,” ujarnya.
Beberapa larangan yang tercantum dalam PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif adalah pemberian contoh produk susu formula bayi dan produk pengganti ASI secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, serta penjualan langsung ke rumah. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif dan menghindari penggunaan susu formula yang tidak diperlukan.