DuniaDiet.com – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Sebelumnya, praktik sunat perempuan menuai banyak pro dan kontra di Indonesia. Karena itu, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Namun, aturan tersebut masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan meski tidak didasarkan pada indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Sebelum dihapus oleh Presiden Joko Widodo, praktik sunat perempuan masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia.
Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, persentase anak perempuan yang pernah disunat di Indonesia mencapai 51,2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa praktik sunat perempuan atau yang dikenal dengan istilah Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) masih dilakukan oleh keluarga di beberapa daerah.