DuniaDiet.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk mencegah stunting akibat malnutrisi bagi bayi prematur, BBLR, dan anak dengan kelainan metabolik langka. Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan ini, Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) bagi bayi prematur, BBLR, dan anak dengan kelainan metabolik langka dijamin dan dapat diklaim melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini memberikan harapan baru bagi anak-anak dengan kelainan metabolik langka di Indonesia.
Peni Utami, Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. “Kami sangat menghargai upaya pemerintah untuk menyertakan PKMK dalam Formularium Nasional. PKMK ini bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien,” ujar Peni dalam siaran pers.
Peni juga menambahkan bahwa di Indonesia, PKMK masih sulit didapatkan dan harganya sangat mahal. Oleh sebab itu, yayasan tersebut terus berjuang agar PKMK bisa dijamin oleh pemerintah sebagai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Adapun PKMK yang sudah disertakan dalam Formularium Nasional kali ini mencakup pengobatan untuk Maple Syrup Urine Disease, Isovaleric Acidemia, Tyrosinemia, Phenylketonuria, Galaktosemia, dan Bayi Prematur. Hal ini sangat penting mengingat prevalensi kasus prematur dan BBLR di Indonesia yang mencapai 11,1% menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023. Kondisi ini juga merupakan faktor risiko stunting.
Pangan olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) merupakan salah satu bentuk terapi yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) untuk penyakit langka dan kelainan metabolik bawaan yang membuat bayi tidak dapat mengonsumsi air susu ibu (ASI). PKMK bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien dan mengurangi risiko terjadinya stunting.
Prof. Damayanti Rusli Sjarif, Kepala Pusat Penyakit Langka RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, menjelaskan bahwa pasien penyakit langka di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk menyertakan PKMK dalam Formularium Nasional merupakan langkah yang sangat baik.
“Apalagi biaya penanganan penyakit langka relatif mahal, padahal terdapat beberapa penyakit langka yang dapat diobati dengan PKMK ini. Dengan biaya yang mencapai Rp4 hingga Rp5 juta per pasien per bulan, dukungan sangat diperlukan agar pasien penyakit langka dapat hidup menjadi SDM yang berkualitas dan terhindar dari malnutrisi dan stunting,” ujar Prof. Damayanti.