DuniaDiet.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga melegalkan proses aborsi bagi korban pemerkosaan.
Meskipun telah dilegalisasi, proses aborsi tidak dapat dilakukan sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa tindakan aborsi harus dilakukan dengan prosedur yang benar karena dapat menimbulkan risiko bagi wanita.
Salah satu hal yang ditekankan adalah melakukan proses tersebut di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan medis yang tetap memiliki risiko.
“Meskipun sudah diizinkan, aborsi adalah tindakan medis yang harus dilakukan oleh tenaga medis yang sesuai dan di fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib dalam media briefing, Jumat (2/8/2024).
Sementara itu, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI mengatakan bahwa fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat adalah syarat utama bagi korban pemerkosaan atau wanita dengan kondisi tertentu yang ingin melakukan aborsi.
Fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat tentunya mencakup tenaga medis yang sesuai, ruangan yang memadai, dan alat-alat yang memenuhi standar. Untuk itu, IDI berpendapat bahwa pemerintah perlu menetapkan standar fasilitas kesehatan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi agar proses tersebut dapat dilakukan dengan aman.
“Fasilitas ini sangat penting karena menyangkut masalah kebersihan dan alat-alat yang digunakan. Oleh karena itu, pemerintah harus menetapkan standar fasilitas kesehatan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Fasilitas yang aman seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi juga memerlukan tenaga medis spesialis yang dapat ditemukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang memenuhi syarat untuk melakukan aborsi mendapatkan perawatan dan pelayanan yang aman sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Semakin rumit tindakan medis tersebut, semakin harus dilakukan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu harus dilakukan dengan pelayanan yang aman dan nyaman. Alat-alat yang digunakan harus memenuhi standar, sehingga proses aborsi dapat dilakukan dengan aman meskipun tetap memiliki risiko,” tambahnya.